Kota, menurut definisi universal, adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.
Dalam konteks di Indonesia, kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang walikota. Selain kota, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kabupaten. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Dahulu istilah kota dikenal dengan Daerah Tingkat II Kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II. Istilah kotamadya pun diganti dengan dengan kota saja. Istilah "Kota" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Banda"
Pembagian administratif | Pembagian administratif di Indonesia
Град Dinas By Großstadt City Municipality πόλη Urbo Ciudad Kaupunki ville Grad Citta 都市 Urbs Stad By Miasto Cidade oraşГород citystad Lungsod 市(繁) 市